Jumat, 29 Mei 2026

Profil

KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum di Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA). KIP mempunyai tugas menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di wilayah Aceh, mencakup pemilihan Presiden, DPR/DPRA/DPRK, DPD, serta Pilkada gubernur/bupati/wali kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar