Jumat, 29 Mei 2026

Tentang

KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum di Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA). KIP mempunyai tugas menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di wilayah Aceh, mencakup pemilihan Presiden, DPR/DPRA/DPRK, DPD, serta Pilkada gubernur/bupati/wali kota.

VISI:

Mewujudkan penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI:

Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif.

Struktur Organisasi :

KIP Aceh terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota komisioner yang didukung oleh Sekretariat KIP Aceh untuk menjalankan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Bidang Usaha (Tugas KIP Aceh):

Menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di Aceh.
Menyampaikan informasi kepemiluan dan menyosialisasikan Pendidikan Pemilih kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar