KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum di Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA). KIP mempunyai tugas menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di wilayah Aceh, mencakup pemilihan Presiden, DPR/DPRA/DPRK, DPD, serta Pilkada gubernur/bupati/wali kota.
VISI:
Mewujudkan penyelenggara
Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan
akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI:
Membangun lembaga penyelenggara
Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam
menyelenggarakan Pemilihan Umum;
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum
yang bersih, efisien dan efektif.
Struktur Organisasi :
KIP Aceh terdiri dari 7 (tujuh)
orang anggota komisioner yang didukung oleh Sekretariat KIP Aceh untuk
menjalankan tahapan Pemilihan Umum dan
Pemilihan di Aceh.
Bidang Usaha (Tugas KIP Aceh):
Menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di Aceh.Menyampaikan informasi kepemiluan dan menyosialisasikan Pendidikan Pemilih kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar