Jumat, 29 Mei 2026

Tentang

KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum di Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA). KIP mempunyai tugas menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di wilayah Aceh, mencakup pemilihan Presiden, DPR/DPRA/DPRK, DPD, serta Pilkada gubernur/bupati/wali kota.

VISI:

Mewujudkan penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI:

Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif.

Struktur Organisasi :

KIP Aceh terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota komisioner yang didukung oleh Sekretariat KIP Aceh untuk menjalankan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Bidang Usaha (Tugas KIP Aceh):

Menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di Aceh.
Menyampaikan informasi kepemiluan dan menyosialisasikan Pendidikan Pemilih kepada masyarakat.

Berita

KIP Aceh Resmi Luncurkan Tahapan Pilgub 2024, Targetkan Partisipasi Pemilih 85 Persen

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi meluncurkan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Aceh Tahun 2024. Acara seremonial tersebut berlangsung di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, pada Selasa (28/5/2024).

Peluncuran ini menandai dimulainya seluruh rangkaian persiapan teknis, peraturan, mekanisme, serta sosialisasi menuju hari pemungutan suara serentak yang dijadwalkan pada November 2024 mendatang.

Ketua KIP Aceh, Saiful, menegaskan bahwa Pilkada tahun ini merupakan pilar utama dalam menentukan arah pembangunan Aceh di masa depan. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas daerah.

"Ini adalah momentum krusial bagi masa depan Aceh. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat hingga kaum milenial, untuk turut berpartisipasi aktif menjaga integritas dan kedamaian agar pelaksanaan pemilihan berjalan tanpa ada hambatan," ujar Saiful di hadapan jajaran Forkopimda Aceh dan perwakilan partai politik.

Strategi Dongkrak Partisipasi Pemilih

Dalam acara tersebut, KIP Aceh juga memperkenalkan maskot dan jingle resmi Pilkada Aceh 2024 sebagai upaya pendekatan kreatif untuk menarik perhatian pemilih serta memperkuat identitas visual kompetisi.

Langkah ini diambil berkaca pada pelaksanaan Pilkada 2017 lalu, di mana tingkat partisipasi pemilih di Aceh hanya berada di angka 63 persen. Angka tersebut menjadi bahan evaluasi besar bagi penyelenggara.

Untuk Pilkada 2024, KIP Aceh optimistis dapat mendongkrak target partisipasi pemilih hingga mencapai 85 persen. Guna mewujudkan target yang melampaui capaian nasional tersebut, KIP Aceh akan menggencarkan kolaborasi lintas sektor dan penguatan edukasi pemilih demi memastikan legitimasi kepemimpinan Aceh di masa depan.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai jadwal, syarat pencalonan, dan seluruh tahapan pemilihan, KIP Aceh membuka akses publik melalui situs resmi kip.acehprov.go.id serta akun media sosial resmi KIP Aceh.


Profil

KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum di Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA). KIP mempunyai tugas menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di wilayah Aceh, mencakup pemilihan Presiden, DPR/DPRA/DPRK, DPD, serta Pilkada gubernur/bupati/wali kota.

Contact

Zuhriadi, S.Kom (nama samaran)
Kabag SDM dan Hubungan Masyarakat KIP Aceh
Jl. T. Nyak Arief No. 156, Banda Aceh
Telp: (0651) 7552273 - 7552275
Email: humas@kipaceh.go.id
Situs Website: kipaceh.kpu.go.id